menu melayang

Selasa, 19 Januari 2016    

PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL

Advertisement
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL

A. Pengumpulan Hasil Ujian

1. SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK

Ketua Panitia UN Satuan Pendidikan:
a. mengisi dan menandatangani berita acara kelengkapan bahan UN di
ruang panitia UN tingkat satuan pendidikan;
b. mengawasi pengumpulan amplop pengembalian LJUN berisi LJUN yang
telah diisi peserta UN yang telah dilem, ditandatangani pada bagian
sambungan penutup amplop oleh pengawas ruang UN, dan dibubuhi
stempel satuan pendidikan;
c. mengisi dan menandatangani berita acara serah terima, amplop
pengembalian LJUN, amplop yang berisi naskah soal, pakta integritas,
daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN di ruang Panitia UN tingkat
satuan pendidikan;
d. menyampaikan amplop pengembalian LJUN ke perguruan tinggi negeri
melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemindaian;
dan
e. menyerahkan amplop yang berisi naskah soal ke satuan pendidikan.

2. SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMALB, dan

Program Paket C

a. Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan LJUN dalam
amplop yang telah dilem oleh pengawas ruang UN dan menandatangani
berita acara;
b. Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN dalam
amplop tertutup ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk diteruskan
ke Panitia UN Tingkat Provinsi untuk dilakukan pemindaian;
c. Pengiriman LJUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ke Panitia UN
Tingkat Provinsi dilakukan langsung setelah ujian berakhir setiap harinya;
d. Panitia UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang
berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan Panitia
UN dari setiap kabupaten/kota; dan
e. Setiap perpindahan dokumen disertai dengan berita acara yang
ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima
dokumen.
3. Sekolah Indonesia/Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
Atase Pendidikan/Konsul Jenderal atau sekolah pelaksana UN di luar negeri
mengirimkan LJUN ke Puspendik paling lambat satu minggu setelah UN
berakhir.
wujida.blogspot.com - PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL

B. Pengolahan Hasil Ujian

1. Perguruan Tinggi Negeri

a. Menerima LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK dari Panitia UN
Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK.
c. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK
ke Panitia UN Tingkat Pusat Cq. Pusat Penilaian Pendidikan.
d. Proses pemindaian harus bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok
terhadap hasil UN.
e. Memindai LJUN sesuai dengan penetapan Panitia UN Tingkat Pusat.
f. Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian disertai
dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UN Tingkat Pusat.

2. Dinas Pendidikan Provinsi

a. Menerima LJUN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMALB, Program Paket
B/Wustha dan Program Paket C dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMALB,
Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta menyampaikan hasilnya ke
Panitia UN Tingkat Pusat.
c. Dapat membagi tempat pemindaian dalam sejumlah zona dengan
mempertimbangkan jarak dan beban kerja pemindaian.
d. Untuk UN SMK:
1) Menerima LJUN Teori Kejuruan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
2) Memindai LJUN Teori Kejuruan, melakukan validasi dan penskoran;
dan
3) Menyampaikan hasil penskoran ujian Teori Kejuruan ke Panitia UN
Tingkat Pusat.
e. Mencetak DKHUN dan SHUN.
f. Mengirim DKHUN dan SHUN ke sekolah/madrasah/PKBM/SKB melalui
Panitia Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara.
g. Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian disertai
dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UN Tingkat Pusat.

3. Panitia UN Tingkat Pusat

a. Menerima dan memindai LJUN dari Sekolah Indonesia di luar negeri.
b. Menskor hasil pemindaian.
c. Mencetak dan mengirimkan DKHUN dan blanko ijazah ke Sekolah
Indonesia di luar negeri.
d. Memusnahkan LJUN Sekolah Indonesia di Luar Negeri satu tahun setelah
pelaksanaan ujian disertai dengan berita acara.
e. Menerima berita acara laporan pemusnahan LJUN dari Perguruan Tinggi
dan Panitia Tingkat Provinsi.
4. Direktorat Pembinaan SMK
Membentuk Tim Khusus untuk:
a. Percepatan proses pemindaian LJUN Teori Kejuruan;
b. Melakukan supervisi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemindaian
serta penskoran LJUN Teori Kejuruan.
Advertisement

KONSULTASI VIA WA

Hubungi Saya Via WhatsApp

BLOG POST

RELATED POST

Back to Top

Cari Artikel

Advertisement

PRODUK DIGITAL


PAKET NELPON TELKOMSEL PAKET SMS TELKOMSEL
TOOLS OTOMATIS SELLER SHOPEE TOOLS OTOMATIS KONTEN AFFILIATE SHOPEE tools otomatis facebook
DAFTAR AGEN PULSA KOLEKSI PRODUK ARMAILA

ARM

Advertisement

FACEBOOK

AGEN PULSA

RANDOM POST

Iklan

Close x