menu melayang

Selasa, 19 Januari 2016    

Tugas Panitia Ujian Nasional (UN) Tingkat Provinsi

Advertisement

Panitia UN Tingkat Provinsi

1. Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan keputusan Gubernur, terdiri
atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani pendidikan
madrasah, pendidikan keagamaan, dan bidang yang menangani
pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C,
dan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik);
c. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
d. Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal
dan Balai Pengembangan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal;
e. Dewan Pendidikan Provinsi; dan
f. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
2. Panitia UN Tingkat Provinsi dalam melaksanakan UN SMP/MTs/SMPTK,
SMPLB, dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB,
SMK/MAK, dan Program Paket C, memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS
UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
c. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Panitia Tingkat
Kabupaten/Kota;
d. melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dalam
menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UN;
e. mengoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UN;
f. menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
g. mengoordinasikan pengumpulan dan mengelola database nilai rapor dan
nilai Ujian S/M/PK;
h. mengirimkan nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN
semester 1 sampai 5 untuk SMP/MTs/SMPTK, SMK, dan SMA/MA ke
Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat 2 minggu sebelum UN dengan
menggunakan aplikasi dari Kemdikbud;
i. mengirimkan nilai ujian S/M/PK untuk mata pelajaran yang diujikan dalam
UN ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat seminggu sebelum
pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan menggunakan aplikasi dari
Kemdikbud;
j. mengirimkan nilai S/M/PK dan nilai ujian teori dan praktek kejuruan ke
Panitia UN Tingkat Pusat secara online atau media digital yang lain;
k. melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Pusat dalam pelelangan
pekerjaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
l. melakukan verifikasi jumlah amplop setiap sekolah dan Kabupaten/Kota
serta pendistribusian bahan UN;
m. menerima hasil cetakan bahan UN dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
(PPHP) dan mendistribusikan bahan UN ke titik simpan Kabupaten/Kota;
n. menjamin pendistribusian bahan UN yang mencakup naskah soal UN,
LJUN, daftar hadir, berita acara, tata tertib, amplop, dan pakta integritas ke
satuan pendidikan melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan;
o. menjamin keamanan dan kerahasiaan bahan UN;
p. melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dalam
pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
q. memantau pelaksanaan UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, dan Program
Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan
Program Paket C bersama LPMP dan Dewan Pendidikan;
r. melaksanakan uji kompetensi keahlian SMK/MAK;
s. menerima Nilai UN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
t. mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dan mengirimkan
Nilai UN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
u. melaksanakan penggandaan dan distribusi blanko SHUN dan blanko
ijazah, mengisi SHUN;
v. mengirimkan DKHUN dan SHUN ke satuan pendidikan melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
w. mengirimkan ijazah Program Paket C ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
x. mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; dan
y. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan
kepada Panitia UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN yang dilengkapi dengan:
wujida.blogspot.com - Tugas Panitia Ujian Nasional (UN) Tingkat Provinsi

1) Surat keputusan Panitia UN Tingkat Provinsi;
2) Data peserta UN;
3) Data satuan pendidikan pelaksana UN; dan
4) Laporan kelulusan satuan pendidikan.
3. Perguruan tinggi dalam pelaksanaan UN SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK
memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. memantau pelaksanaan UN di Tingkat Kabupaten/Kota;
b. menerima LJUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
c. menjamin keamanan dan kerahasiaan LJUN yang diterima serta bahan
pendukungnya;
d. melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan aplikasi yang
ditentukan oleh Panitia UN Tingkat Pusat;
e. menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
f. menyampaikan hasil pemindaian LJUN ke Panitia UN Tingkat Pusat; dan
g. membuat laporan tentang pelaksanaan pemindaian LJUN untuk
disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP.
4. Dinas Pendidikan Provinsi dalam melaksanakan UN SMP/MTs/SMPTK,
SMPLB, SMALB, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha memiliki
tugas dan tanggung jawab:
a. menerima LJUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. menjamin keamanan dan kerahasiaan LJUN yang diterima serta bahan
pendukungnya;
c. menetapkan tempat pemindaian LJUN SMP sederajat dalam sejumlah
zona dengan mempertimbangkan jarak dan beban kerja pemindaian,
apabila dibutuhkan;
d. melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan aplikasi yang
ditentukan oleh Panitia UN Tingkat Pusat;
e. menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
f. menyampaikan hasil pemindaian LJUN ke Panitia UN Tingkat Pusat; dan
g. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi tentang pelaksanaan
pemindaian LJUN dan pelaksanaan pengawasan untuk disampaikan
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP.
Advertisement

KONSULTASI VIA WA

Hubungi Saya Via WhatsApp

BLOG POST

RELATED POST

Back to Top

Cari Artikel

Advertisement

PRODUK DIGITAL


PAKET NELPON TELKOMSEL PAKET SMS TELKOMSEL
TOOLS OTOMATIS SELLER SHOPEE TOOLS OTOMATIS KONTEN AFFILIATE SHOPEE tools otomatis facebook
DAFTAR AGEN PULSA KOLEKSI PRODUK ARMAILA

ARM

Advertisement

FACEBOOK

AGEN PULSA

RANDOM POST

Iklan

Close x